Media Magelang - Pemerintah dikabarkan membatasi kriteria para pembeli gas LPG 3 kg bersubsidi.
Pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap kriteria pembeli gas LPG 3 kg bersubsidi adalah agar penyalurannya tepat sasaran.
Pembatasan yang dilakukan pemerintah terhadap kriteria pembeli gas LPG 3 kg bersubsidi tersebut diketahui dimulai pada 2023 ini.
Pembatasan kriteria pembeli gas LPG 3 kg bersubsidi ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji, Rabu 1 Februari 2023.
Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Akan Naikkan Tarif BBM, Listrik, dan Gas LPG 3 Kg
Tutuka Ariadji menjelaskan, saat ini pihaknya masih mendata, serta mengawasi jumlah pembelian LPG 3 kg melalui pilot project di beberapa kabupaten dan kota pada 2023 ini.
"Tahap awal memang tidak ada batasan konsumen. Tapi yang ada batasan jumlah LPG,” ujar Tutuka Ariadji sebagaimana dikutip dari PMJ News.
Tutuka Ariadji menambahkan, jika penyaluran gas LPG 3 kg bersubsidi sudah tepat sasaran, maka segera dilakukan pembatasan kriteria konsumen atau pembeli.
Baca Juga: Terbaru! Ini Daftar Lengkap Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Hari Ini Februari 2023