Kapan Sidang Vonis Kuat Ma'ruf? Jadwal Sidang Putusan Vonis Kuat Ma'ruf Hari Ini 14 Februari 2023

- 14 Februari 2023, 07:55 WIB
Kapan Sidang Vonis Kuat Ma'ruf? Jadwal Sidang Putusan Vonis Kuat Ma'ruf Hari Ini 14 Februari 2023
Kapan Sidang Vonis Kuat Ma'ruf? Jadwal Sidang Putusan Vonis Kuat Ma'ruf Hari Ini 14 Februari 2023 /

MEDIA MAGELANG -- Kapan sidang vonis Kuat Maruf?

Berikut jadwal sidang putusan vonis Kuat Maruf hari ini, Selasa, 14 Februari 2023.

Hasil akhir putusan sidang vonis Kuat Maruf atau Sopir Ferdi Sambo dan Putri Candrawathi akan diungkap hari ini.

Sesuai jadwal, sidang vonis Kuat Maruf dilakukan pada Selasa 14 Februari 2023.

Baca Juga: Jadwal Voli Proliga 2023 Pekan 3 pada 16-19 Februari Lengkap di GOR UNY Yogyakarta

Info putusan sidang vonis Kuat Maruf jam berapa sudah dirangkum lengkap untuk mengetahui hasil akhir kasus ini.

Kuat Maruf didakwa karena terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan vonisnya akan dijatuhkan hari ini.

Kuat Maruf ditutut delapan tahun penjara oleh JPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap Kuat Maruf dengan pidana penjara 8 tahun dikurangi masa tahanan,” kata dia, seperti yang dikutip MediaMagelang.

Lantas bagaimana hasil akhir sidang putusan vonis Kuat Maruf? Saksikan segera sidangnya.

Pekan ini masuk pembacaan vonis bagi sejumlah terdakwa Ferdi Sambo dan Putri Candrawathi, termasuk Kuat Maruf.

Sidang diketahui oleh Hakim Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: Jadwal Putusan Sidang Vonis Bharada E atau Richard Eliezer Jam Berapa, Kapan?

Lokasi sidang ada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jadwal sidang vonis:

Ferdy Sambo: 13 Februari 2023, divonis hukuman mati.

Putri Candrawathi: 13 Februari 2023, divonis 20 tahun penjara.

Ricky Rizal: 14 Februari 2023, menunggu vonis hakim.

Kuat Maruf: 14 Februari 2023, menunggu vonis hakim.

Richard Eliezer: 15 Februari 2023, menunggu vonis hakim.

Catatan: waktu putusan sidang vonis Kuat Maruf atau Sopir Ferdi Sambo dan Putri Candrawathi hari ini 14 Februari 2023 dapat berubah sesuai keputusan resmi terkait.***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah