Berapa Harta Kekayaan Hakim Wahyu Iman Santoso yang Vonis Mati Ferdy Sambo? Fantastis Segini Nilainya

- 18 Februari 2023, 15:06 WIB
Berapa Harta Kekayaan Hakim Wahyu Iman Santoso yang Vonis Mati Ferdy Sambo? Fantastis Segini Nilainya
Berapa Harta Kekayaan Hakim Wahyu Iman Santoso yang Vonis Mati Ferdy Sambo? Fantastis Segini Nilainya /Twitter/@kikysaputrii/



MEDIA MAGELANG -- Simak info berapa harta kekayaan Hakim Wahyu Iman Santoso yang memberikan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo cek dalam artikel ini.

Banyak yang mencari tahu berapa harta kekayaan Hakim Wahyu Iman Santoso sampai berapa miliar.

Info laporan harta kekayaan Hakim Wahyu Iman Santoso di LHKPN capai berapa cek segera.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jadwal Jam Tayang Takut Ga Sih Tayang Jam Berapa, Tayang atau Tidak di RCTI Hari Ini Sabtu 18 Februari 2023

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan dilansir dari Antara News, Senin 13 Februari 2023.

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam memaparkan pertimbangan, Wahyu mengatakan bahwa majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi.

Baca Juga: Sampai Kapan Film Ant Man and the Wasp Quantumania Tayang di Bioskop, Kapan Jadwal Terakhir Tayangnya

Selain itu, Wahyu juga mengatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terbukti.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, salah satunya, Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Wahyu.

Vonis ini lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (17/1).

Baca Juga: Live Streaming Arema FC vs Barito Putera di BRI Liga 1 Sore Ini 18 Feb, Buruan Klik Link Resmi di Sini

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan.

Adapun berapa harta kekayaan Hakim Wahyu Iman Santoso mencapai Rp 12 miliar.

Hal itu sebagaimana dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).***

Editor: Muh Adi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x