Rebecca Klopper Muncul Atas Kegaduhan Soal Video Syur Miripnya, Ini Ancaman Hukum Pidana yang Sebarkan Video

- 7 Juni 2023, 18:13 WIB
Pernyataan Lengkap Rebecca Klopper Minta Maaf Terkait Video Syur 47 Detik
Pernyataan Lengkap Rebecca Klopper Minta Maaf Terkait Video Syur 47 Detik /YouTube/DH Entertainment News/

Media Magelang - Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan munculnya video asusila berdurasi 47 detik yang diklaim mirip dengan aktris Rebecca Klopper. 

Rebecca Klopper sendiri telah memberikan pernyataan publik mengenai video tersebut dan meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkaitan dengan dirinya. 
 
Melalui konferensi pers di Jakarta Selatan, Rebecca Klopper mengungkapkan bahwa ia telah melaporkan masalah ini kepada pihak kepolisian.

Permasalahan video syur mirip Rebecca Klopper ini bukan hanya menimbulkan tanda tanya mengenai keaslian video tersebut, tetapi juga menimbulkan keingintahuan sebagian warganet yang masih meminta sumber video tersebut. 
 
 
Namun, perlu dipahami bahwa penyebaran konten asusila memiliki konsekuensi hukum yang serius di Indonesia.

Ancaman pidana bagi seseorang yang menyebarkan konten asusila diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 
 
Pasal 27 ayat (1) UU ITE secara tegas melarang penyebaran konten asusila, yang menyatakan bahwa, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
 
Baca Juga: SIARAN ULANG Putri Ariani di America's Got Talent 2023 Pakai Link di Sini!

Sanksi pidana yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE. 
 
Seseorang yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp 1 miliar. 
 
Dengan demikian, penyebar konten asusila berupa foto atau video tanpa busana atau yang melanggar norma kesusilaan dapat diproses secara hukum.            

Selain itu, penyebaran konten asusila juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi). 
 
Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi melarang setiap orang untuk menyebarluaskan konten pornografi, termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, dan menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, serta pornografi anak.

Pelanggar Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dapat dikenai pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun. Selain itu, sesuai dengan Pasal 29 UU Pornografi, pelanggar juga dapat dikenakan pidana denda minimal Rp250 juta.
 
Rebecca Klopper sendiri akhirnya muncul setelah sekian lama menghilang, setelah video syur mirip Rebecca Klopper beredar di media sosial dengan sangat masif.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x