Ini Kriteria Guru Madrasah bukan PNS yang Bisa Dapat Tunjangan Insentif Akhir Juni 2022

19 Juni 2022, 07:20 WIB
Ilustrasi tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS 2022. /Pixabay/EkoAnug

Media Magelang - Guru madrasah bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) ternyata bisa mendapatkan tunjangan insentif yang cair di akhir Juni 2022.

Tunjangan insentif yang cair di akhir Juni 2022 bisa didapatkan jika para guru madrasah bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) telah memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Diketahui, ada sejumlah kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yang harus dipenuhi oleh para guru madrasah bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) agar bisa mendapatkan tunjangan insentif yang cair di akhir Juni 2022.

Pemerintah melalui Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pencairan tunjangan insentif untuk para guru madrasah yang berstatus bukan PNS akan segera dicairkan pada akhir Juni 2022.

Baca Juga: Siap-siap! Tunjangan Insentif Guru Madrasah bukan PNS Cair Akhir Juni 2022

Pernyataan ini disampaikan oleh Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta pada Kamis 16 Juni 2022.

"Hasil cek terakhir saya ke jajaran Ditjen Pendidikan Islam, mereka sudah menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana. Saya minta akhir Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif," kata Yaqut Cholil Qoumas.

Menurut Yaqut Cholil Qoumas, tunjangan insentif ini merupakan penghargaan negara bagi para guru yang telah berdedikasi, dan mengabdikan hidup mereka dalam mencerdaskan anak bangsa.

Untuk besaran tunjangan insentif bagi para guru madrasah bukan PNS ini sejumlah Rp250.000, dan diberikan setiap bulan, serta dipotong pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Saya berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan. Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level," imbuh Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Profil dan Biodata Ryan Grantham, Aktor Riverdale yang Membunuh Ibu Kandung Sendiri

Sementara itu, menurut Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani, tunjangan insentif ini diberikan kepada para guru madrasah bukan PNS yang telah memenuhi semua kriteria, yang telah ditetapkan.

Adapun kriteria yang harus dipenuhi oleh para guru madrasah bukan PNS agar bisa mendapatkan tunjangan insentif yang cair di akhir Juni 2022 adalah sebagai berikut.

• Masih aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA maupun MAK.

• Terdaftar di program Simpatika (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

• Belum lulus sertifikasi.

• Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

• Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru bukan pegawai negeri sipil yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat dua tahun.

• Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.

• Memenuhi beban kerja minimal enam jam tatap muka.

• Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

• Belum berusia pensiun (60 tahun).

• Tidak beralih status dari guru RA dan madrasah.

• Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA maupun madrasah.

• Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Berkaitan dengan kriteria yang harus ada pada guru madrasah bukan PNS ini, pencairan tunjangan insentif di akhir Juni 2022 diprioritaskan bagi yang masa pengabdiannya sudah cukup lama, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh M. Zain selaku Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan.

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama, dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," ujar Zain.

Dengan demikian, untuk bisa mendapatkan tunjangan insentif yang cair di akhir Juni 2022, para guru madrasah bukan PNS harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler