Ini Kriteria Guru Madrasah bukan PNS yang Bisa Dapat Tunjangan Insentif Akhir Juni 2022

- 19 Juni 2022, 07:20 WIB
Ilustrasi tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS 2022.
Ilustrasi tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS 2022. /Pixabay/EkoAnug

Media Magelang - Guru madrasah bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) ternyata bisa mendapatkan tunjangan insentif yang cair di akhir Juni 2022.

Tunjangan insentif yang cair di akhir Juni 2022 bisa didapatkan jika para guru madrasah bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) telah memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Diketahui, ada sejumlah kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yang harus dipenuhi oleh para guru madrasah bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) agar bisa mendapatkan tunjangan insentif yang cair di akhir Juni 2022.

Pemerintah melalui Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pencairan tunjangan insentif untuk para guru madrasah yang berstatus bukan PNS akan segera dicairkan pada akhir Juni 2022.

Baca Juga: Siap-siap! Tunjangan Insentif Guru Madrasah bukan PNS Cair Akhir Juni 2022

Pernyataan ini disampaikan oleh Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta pada Kamis 16 Juni 2022.

"Hasil cek terakhir saya ke jajaran Ditjen Pendidikan Islam, mereka sudah menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana. Saya minta akhir Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif," kata Yaqut Cholil Qoumas.

Menurut Yaqut Cholil Qoumas, tunjangan insentif ini merupakan penghargaan negara bagi para guru yang telah berdedikasi, dan mengabdikan hidup mereka dalam mencerdaskan anak bangsa.

Untuk besaran tunjangan insentif bagi para guru madrasah bukan PNS ini sejumlah Rp250.000, dan diberikan setiap bulan, serta dipotong pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x