Media Magelang - Resmi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tunda penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) tahap 1 di seluruh Indonesia.
Siaran TV Analog yang direncanakan akan mati secara bertahap mulai tahun ini rencananya akan diberlakukan termasuk untuk wilayah Jawa Tengah.
Namun pada jumpa pers virtual yang diselenggarakan Jumat, 6 Agustus 2021 Plt Dirjen PPI Ismail mengunkap ditundanya penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) tahap 1 yang sejatinya diakhiri pada 17 Agustus 2021.
Hal ini karena pertimbangan fokus pemerintah kepada penanganan dan pemulihan pandemi Covid-19, masukan berbagai pihak serta akan dilakukannya kembali evaluasi berbagai pemangku kepentingan.
Baca Juga: Update Terbaru Mei 2021, Setting Frekuensi Satelit Telkom 4 Channel TV Indonesia
Seperti diketahui, mulai tahun 2021 penghentian siaran TV analog secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia termasuk Jawa Tengah akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Kominfo telah memberikan jadwal sebagai batas waktu bagi masyarakat untuk segera bermigrasi dari TV analog ke TV digital secara nasional dengan pembagian berikut:
Tahap I: paling lambat 17 Agustus 2021
Tahap II: paling lambat 31 Desember 2021
Tahap III: paling lambat 31 Maret 2022
Tahap IV: paling lambat 17 Agustus 2022
Tahap V: paling lambat 2 November 2022.
Baca Juga: Update Mei 2021, Frekuensi Terbaru Semua Chanel TV Indonesia Format Satelit Telkom 4
Sementara untuk wilaya Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa Tengah, berikut jadwalnya:
31 Desember 2021
Kabupaten Blora
Kabupaten Pekalongan
Kabupaten Pemalang
Kabupaten Tegal
Kota Pekalongan
Kota Tegal
Kabupaten Rembang
Kabupaten Pati
Kabupaten Jepara
Kabupaten Cilacap
Kabupaten Banyumas
Kabupaten Purbalingga
Kabupaten Brebes
17 Agustus 2022
Kabupaten Boyolali
Kabupaten Sragen
Kabupaten Grobogan
Kabupaten Kudus
Kabupaten Demak
Kabupaten Semarang
Kota Salatiga
Kota Semarang
2 November 2022
Kabupaten Magelang
Kabupaten Temanggung
Kabupaten Kendal
Kabupaten Batang
Kota Magelang
Kabupaten Banjarnegara
Kabupaten Kebumen
Kabupaten Purworejo
Kabupaten Wonosobo
Kabupaten Klaten
Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Karanganyar
Kota Surakarta
Seperti yang tercantum pada jadwal, proses penghentian siaran TV analog di wilayah Jawa Tengah akan dilakukan bertahap hingga 2 November 2022.
Masyarakat bisa mempersiapkan diri dengan mengganti TV analog di rumah dengan TV digital, atau memasang set top box DVBT2 (STB) agar tetap bisa bisa menikmati tayangan di stasiun TV kesayangan.
Mengenai alasan penghentian siaran TV analog untuk beralih ke TV digital selain karena berkembangnya jaringan internet, juga karena kelebihan berikut:
1. Sinyal lebih stabil.
2. Memiliki dua status penyiaran.
3. Suara dan gambar lebih jernih.
4. Terdapat fasilitas tambahan seperti bisa mengetahui acara yang telah dan akan ditayangkan dan bisa memberi rating kepada kualitas penyiaran program televisi yang ditonton.
5. Pemanfaatan frekuensi penyiaran TV digital yang lebih efisien.
Penghentian siaran TV analog dan migrasi ke TV digital ini dilakukan secara bertahap karena penataan frekuensi antara siaran analog yang masih berjalan dengan siaran digital yang perlahan diperkenalkan.
Selain itu, masyarakat bisa membiasakan diri dengan siaran TV digital setelah siaran TV analog mulai dihentikan secara bertahap di wilayah Jawa Tengah.***