Waspada Pencurian Data! Simak 7 Hal yang Tidak Boleh Disebar Sembarangan di Media Sosial

30 November 2021, 07:45 WIB
Ilustrasi media sosial. /Pixabay.com/LoboStudioHamburg

Media Magelang - Pencurian data saat ini marak yang dapat merugikan secara individu.

Adanya media sosial bisa menjadi peruntungan bagi oknum nakal dalam melakukan pencurian data.

Pasalnya, kini pencurian data sangat mudah dengan adanya data-data penting yang secara sengaja disebarkan oleh individu untuk sekedar mengikuti tren atau meramaikan fitur dalam media sosial tertentu.

Baca Juga: Siapa E-Commerce yang Paling Unggul di Indonesia Tahun 2021?

Tindakan abai dalam bermedia sosial dalam menyebarkan luaskan data pribadi dapat berpotensi penyalahgunaan bagi oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pencegahan dari pencurian data dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya tidak menyerahkan data pribadi kepada siapapun termasuk media sosial.

Dilansir Media Magelang dari Instagram @indonesiabaik.id, berikut ini merupakan 7 hal yang tidak boleh disebar sembarangan di media sosial.

Baca Juga: Inilah 9 Langkah Bijak Gunakan Media Sosial, Selalu Jaga Data Pribadi Jadi Salah Satunya

1. Tiket Perjalanan atau Boarding Pass
Dalam tiket perjalanan terdapat semua data diri dan detail pemesanan ada dalam satu barcode.

Oleh karena itu, harus berhati-hati ketika hendak update di media sosial.

2. KTP atau SIM
Sama halnya dengan tiket perjalanan, dalam KTP dan SIM terdapat data lengkap identitas diri, termasuk pas foto termuat di dalam kartu.

3. Selfie dengan KTP
Hal tersebut dipastikan hanya untuk keperluan yang mempunyai kredibilitas.

Selfie dengan KTP tentunya akan sangat rentan terhadap penyalahgunaan oleh oknum nakal.

4. Dokumen Penting
Jangan sembarang ingin sebar di media sosial tentang dokumen penting seperti kartu keluarga, akte, ijazah dan dokumen lainnya yang meliputi data diri.

5. Dokumen Keuangan
Contoh dokumen keuangan yang tidak boleh disebar seperti slip gaji, nomor rekening dan nama bank, nomor kartu kredit, hingga no CVV.

6. Dokumen Rahasia Perusahaan
Terkait dengan perusahaan yang bersangkutan, jika informasi itu bukan milik sendiri tentunya sebagai individu tidak memiliki hak untuk menyebarluaskannya.

7. Hasil Karya Orang Lain
Menyebarluaskan hasil karya orang lain boleh saja, asalkan harus dengan izin dan kredit pemilik aslinya.

Jika tidak disertakan hal tersebut, maka dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak cipta.

Nah itulah cara mewaspadai pencurian data dengan tidak menyebarluaskan data pribadi sendiri, salah satunya ke media sosial.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler