3 Cara Mudah Cek Penerima STB Gratis di cekbantuanstb.kominfo.go.id

- 6 November 2022, 08:40 WIB
3 Cara Mudah Cek Penerima STB Gratis di cekbantuanstb.kominfo.go.id
3 Cara Mudah Cek Penerima STB Gratis di cekbantuanstb.kominfo.go.id /Screenshot
 
Media Magelang - Ada 3 cara mudah untuk mengecek nama-nama penerima Set Top Box (STB) gratis bagi yang berhak.
 
Nama-nama penerima Set Top Box (STB) gratis dapat dicek dengan 3 cara mudah melalui laman cekbantuanstb.kominfo.go.id.
 
Set Top Box (STB) gratis diketahui telah disalurkan oleh pemerintah kepada yang berhak, dan nama-nama penerimanya dapat dicek dengan 3 cara mudah di laman cekbantuanstb.kominfo.go.id.
 
Pada 2 November 2022, siaran TV digital resmi mengudara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
 
 
Untuk bisa menikmati siaran TV digital tersebut tentu diperlukan Set Top Box (STB), sebuah alat pelengkap yang digunakan menangkap sinyal TV digital.
 
Bagi keluarga miskin, Set Top Box (STB) bisa diterima secara gratis dari pemerintah, dalam hal ini staf Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang membagikan dari rumah ke rumah.
 
Yang perlu diketahui, keluarga miskin yang berhak menerima Set Top Box (STB) gratis adalah yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
 
Bagaimana jika ada keluarga miskin yang belum menerima Set Top Box (STB) gratis?
 
Jika sudah terdaftar di DTKS namun belum menerima Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, disarankan untuk mengecek di laman cekbantuanstb.kominfo.go.id.
 
Berikut tiga cara mudah mengecek nama-nama penerima Set Top Box (STB) gratis di laman cekbantuanstb.kominfo.go.id.
 
Pertama, buka laman cekbantuanstb.kominfo.go.id.
 
Kedua, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode captcha pada kolom yang tersedia, lalu klik “Pencarian”.
 
Ketiga, jika memang terdaftar sebagai penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) gratis, maka dapat menghubungi call center 159.
 
Tapi, bisa juga dengan mendatangi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB, dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli.
 
Sebagai informasi, keluarga miskin bisa mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah apabila telah memenuhi syarat berikut ini.
 
• Terdaftar dalam data desil 1, yaitu rumah tangga atau individu dengan kondisi kesejahteraan sepuluh persen terendah atau termiskin di Indonesia.
 
• Khusus bagi warga DKI Jakarta, keluarga miskin bisa mendapatkan bantuan STB gratis jika telah terdaftar di data carik desil 1 Provinsi DKI Jakarta.
 
Dengan demikian, nama-nama penerima Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah dapat dicek dengan 3 cara mudah di laman cekbantuanstb.kominfo.go.id.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah