Polda Sumsel Tangkap 3 Warga Penangkar 58 Buaya Muara Ilegal

- 27 Agustus 2023, 07:00 WIB
 
 
Media Magelang - 3 orang warga Sumatera Selatan ditangkap oleh Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel terkait buaya.
 
Penangkapan 3 warga oleh Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) itu disinyalir karena ketiganya adalah penangkar 58 ekor buaya muara ilegal.
 
58 ekor buaya muara yang ditangkar secara ilegal oleh 3 warga Sumatera Selatan (Sumsel) tersebut diletakkan di samping rumah mereka.
 
Tempat penangkaran 58 ekor buaya muara yang tergolong ilegal itu berhasil dibongkar oleh Polda Sumsel di Desa Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
 
 
Dari keterangan Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira di Palembang, pihaknya berhasil meringkus tiga warga yang diduga sebagai penangkar, sekaligus penjaga 58 ekor buaya muara tersebut.
 
Tiga warga yang merupakan penduduk Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten OKI, Sumsel itu masing-masing berinisial A, (73 tahun), S (48 tahun), dan SM (43 tahun).

Putu Yudha Prawira menjelaskan, pihaknya mengetahui adanya 58 ekor buaya muara yang ditangkar secara ilegal itu dari laporan warga setempat.
 
Para warga mengatakan ketakutan dengan adanya penangkaran buaya muara itu, mereka khawatir jika binatang buas itu lepas dan menyerang warga.

“Kami bersama dengan Balai Konservasi Daya Alam (BKSDA) Sumsel membongkar tempat penangkaran buaya ilegal pada 22 Agustus 2023. Mulanya masyarakat sekitar merasa resah dengan adanya lokasi penangkaran buaya muara itu dan mendapati jika penangkaran buaya ini tidak memiliki izin resmi,” terang Putu Yudha Prawira.

Dari pengakuan ketiga tersangka didapati, bahwa ketiganya memiliki buaya dengan jumlah yang berbeda, dan ditempatkan di tiga lokasi yang berbeda.

Tersangka S memiliki 11 ekor buaya, tersangka SM memiliki 34 ekor buaya, dan tersangka A memiliki 13 ekor buaya.
 
Namun, ketiga tersangka sendiri belum mengetahui secara pasti, apakah 58 ekor buaya itu akan dijual atau tidak, karena buaya-buaya itu ternyata titipan seseorang berinisial B yang telah meninggal dunia.

Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkaran buaya muara ilegal itu sudah berjalan selama sembilan tahun, dan status ketiga tersangka hanya sebagai pekerja, atau penjaga penangkaran buaya.

"Tersangka mendapatkan upah Rp 3 juta per bulan untuk mengurus buaya tersebut, dan saat ini mereka tidak tahu buaya tersebut akan dibawa kemana, mereka hanya merawat dan diupah," ungkap Putu Yudha Prawira.

Atas penangkaran buaya muara ilegal itu, ketiga tersangka dikenai pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf A Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara dan atau denda senilai Rp100 juta.
 
Dari laporan penduduk setempat, Polda Sumsel berhasil menangkap 3 warga penangkar 58 ekor buaya muara ilegal di samping rumah mereka.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah