Media Magelang - Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan di Jakarta.
Untuk memudahkan warga Jakarta dalam melakukan pembayaran pajak, Pemerintah DKI Jakarta telah menghadirkan berbagai cara cek dan bayar pajak kendaraan secara online.
Inilah 7 cara terbaru untuk melakukan hal tersebut:
1. Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Jakarta via SMS
Baca Juga: Jadwal Lengkap Balapan MotoGP India 2023 di Sirkuit Buddh Akhir Pekan Ini
Salah satu cara yang paling sederhana adalah dengan menggunakan SMS.
Kamu hanya perlu mengirimkan pesan dengan format tertentu ke nomor yang disediakan.
Contohnya, ketik "Info [spasi] kode nomor polisi daerah/nomor seri/kombinasi huruf terakhir pada plat nomor [spasi] warna kendaraan" dan kirimkan ke 08112119211.
Setelah itu, kamu akan menerima SMS balasan berisi informasi tagihan pajak kendaraan.