Media Magelang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan dengan masa percobaan setahun kepada Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad Edi Susilo.
Wasmad Susilo yang merupakan waki DPRD Tegal dinyatakan bersalah setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan tidak mematuhi perintah pejabat yang sah karena menggelar konser dangdut saat pandemi pada September 2020 lalu.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menilai kasus ini dapat menjadi peringatan untuk semuanya. Diharapkan, kasus-kasus serupa tidak terjadi di kemudian hari.
Baca Juga: Meski Ampuh Bunuh Kuman, Ternyata Hand Sanitizer Tak Bisa digunakan Setiap Hari, Ini Efek Sampingnya
"Mudah-mudahan ini jadi peringatan untuk semuanya, sehingga semua bisa disiplin. Apalagi, saat ini dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," kata Ganjar Pranowo di rumah dinasnya.
"Mudah-mudahan semua bisa taat karena pasti aparat penegak hukum melalui operasi yustisi akan melakukan hal yang sama," kata Selasa (12/1).
Tidak hanya bagi pejabat publik, kasus Wasmad ini lanjut Ganjar menjadi peringatan seluruh elemen masyarakat. Bahwa mematuhi protokol kesehatan saat pandemi harus dilakukan secara tegas.
Baca Juga: Ternyata Berdampak Baik Bagi Tubuh, Ini Dampak Baik Mandi Air Hangat untuk Kesehatan
Ganjar Pranowo juga memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang menangani kasus ini.