Yuli menyebut, rasa sakit setelah imunisasi mungkin terjadi. Akan tetapi, gejalanya bersifat lokal dan sesaat, ringan dan bersifat individual. Dalam istilah medis, hal itu diistilahkan dengan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.
"Tidak perlu khawatir, karena vaksinasi dilakukan pada fasilitas kesehatan. Lalu kita sudah menyiapkan dokter spesialis, perawat dan obat-obatan sebagai langkah antisipatif," imbuh Yuli.
Baca Juga: Ganjar Pranowo: BST Harus Cepat Dibagikan Meski Ada PPKM Jawa-Bali, Itu Hak Masyarakat
Disinggung mengenai penolakan vaksinasi dari petugas kesehatan, Yuli mengaku telah mempunyai langkah tersendiri, yang langkah terakhirnya adalah meminta yang bersangkutan untuk membuat surat pernyataan menolak divaksin.
Hal itu pun akan memiliki dampak terhadap orang yang menolak divaksin karena melanggar UU Kesehatan, terlebih jika yang menolak adalah tenaga medis.
"Akan kami tempuh langkah persuasi dulu. Kalau takut kami kuatkan dulu, ada banyak dokter yang bisa jelaskan. Namun kalau sudah diedukasi namun tetap tidak mau, maka yang bersangkutan akan menandatangani surat pernyataan penolakan," urainya.
Baca Juga: Baru Saja Suntik Vaksin Covid-19, Jokowi Sebut Vaksinasi Sebagai Upaya Agar Indonesia Bebas Pandemi
Ia menyebut, ada beberapa peraturan yang dapat dikaitkan terhadap penolak vaksin. Di antaranya, UU Kesehatan No 36 tahun 2009 dan Perda Jawa Tengah No 11 tahun 2013, tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit di Jateng.
"Terkait sanksi bukan kewenangan kami. Tapi yang jelas, kepada yang menolak kami akan persuasi dulu. Setelah tidak bisa ya buat form penolakan dan tandatangani itu," tegas Yulianto Prabowo.
Proses vaksinasi di Indonesia telah dimulai pada Rabu, 13 Januari 2021 dengan Presiden Jokowi bersama sejumlah elemen masyarakt divaksin di Istana Negara. Selanjutnya, vaksin masal dilakukan mulai hari ini di seluruh daerah salah satunya Jawa Tengah.