Media Magelang - Crazy rich Surabaya, Budi Said berhasil memenangkan gugatan 1,1 ton emas terhadap produsen emas milik pemerintah, PT Antam, atas kasus pembelian emas 7,071 ton.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said pada 13 Januari 2021 dan mengharuskan PT Antam membayar ganti rugi kepada orang terkaya di Kota Pahlawan sebesar Rp817,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas.
Keputusan untuk mendapat ganti rugi 1,1 ton emas tersebut, merupakan hasil perjuangan panjang selama hampir setahun yang dilakukan Budi Said, terhadap PT Antam.
Baca Juga: Antisipasi Erupsi Merapi, BPPTKG Beri Rekomendasi Baru: Hindari Wilayah dan Potensi Bahaya Ini
Orang terkaya di Surabaya yang terkenal sebagai pengusaha properti tersebut melayangkan gugatan kepada pengadilan pada 7 Februari 2020 dan keputusan gugatan tersebut keluar pada 13 Januari 2021.
Perjuangan Budi Said dimulai dengan melayangkan gugatan pada 7 Februari 2020 ke PN Surabaya, dengan nomor 158/Pdt.G/2020/PN Sby.
Dilansir Media Magelang dari Galamedia News dalam artikel “Budi Said Crazy Rich Surabaya Menangkan Gugatan Emas 1,1 Ton, Ini Dia Sosoknya”, gugatan dilakukan karena dia merasa dirugikan.
Jumlah Pesanan yang Diberikan PT Antam Tidak Sesuai
Budi Said mengaku dirugikan karena telah membayar pembelian emas tersebut.
Saat itu, Budi membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Antam cabang Surabaya senilai Rp3,5 triliun.