Polres Magelang Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

- 20 Januari 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi pencurian celana dalam perempuan di mal Medan berhasil digagalkan polisi.
Ilustrasi pencurian celana dalam perempuan di mal Medan berhasil digagalkan polisi. /Mohamed_Hassan/PIXABAY

Media Magelang - Polres Magelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan menggunakan modus memecah kaca mobil. Pelaku melancarkan aksinya di tiga tempat yakni 2 rumah di Salaman, dan satu di Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Adapun pelaku pencurian yang berhasil ditangkap adalah Tengku Rimba, Miftakhul, dan Miftahudin, serta satu orang lainnya yang masih buron.

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Jumat, 1 Januari 2021 pukul 24.00 WIB ketika korban sedang berkunjung di rumah Gus Nurul Yakin, di Salaman.

Baca Juga: Polres Magelang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Psikotropika

Mobil yang terparkir di halaman rumah tiba-tiba mengeluarkan suara alarm akibat kaca mobil yang dipecah oleh pelaku, yang membuat sejumlah orang yang berada di sekitar meneriaki pelaku dan mengejarnya.

Namun, para pelaku berhasil kabur dengan membawa sebuah handycamp merek Sony, senilai Rp4 juta.

Polres Magelang sendiri mengungkapkan bahwa pelaku berjumlah empat orang yang datang ke TKP dengan mengendarai mobil.

Baca Juga: Polres Magelang Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Pakis

"Pelaku berjumlah 4 orang dengan masing-masing peran an.Sultan sebagai driver, an.Agus dan an.Bowo berperan sebagai eksekutor, serta 1 orang pelaku lainnya (DPO)," tulis keterangan resmi dari Polres Magelang.

Halaman:

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Polres Magelang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x