PPKM Tahap Pertama Selesai Dilakukan, Ganjar Pranowo Sebut Tren Masyarakat Jateng Cukup Bagus

- 26 Januari 2021, 09:00 WIB
PPKM Tahap Pertama Selesai Dilakukan, Ganjar Pranowo Sebut Tren Masyarakat Jateng Cukup Bagus
PPKM Tahap Pertama Selesai Dilakukan, Ganjar Pranowo Sebut Tren Masyarakat Jateng Cukup Bagus /Humas Pemprov Jateng



Media Magelang - Ganjar Pranowo menyebut tren masyarakat cukup bagus saat mengikuti PPKM tahap pertama.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebutkan bahwa pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali jilid pertama menunjukkan tren yang bagus di Jawa Tengah.

Hal itu dibuktikan dengan tingkat keterpakaian rumah sakit di provinsi ini jauh di bawah rata-rata daerah lain.

Baca Juga: Target 122 Tenaga Kesehatan Atau Nakes Jateng Selesai Mendapatkan Vaksin Bulan Februari 2021

Hal itu disampaikan Ganjar Pranowo usai memimpin rapat evaluasi Covid-19 di kantornya, Senin 25 Januari 2021.

Ganjar Pranowo menerangkan, dari angka keterpakaian tempat tidur di rumah sakit rujukan seluruh Provinsi di Indonesia, ternyata yang melakukan PPKM Jawa-Bali, hanya Jateng dan Bali yang memiliki skor yang bagus.

"Alhamdulillah kalau melihat dari angka keterpakaian tempat tidur di rumah sakit rujukan, Jateng itu di angka 66,67% dan Bali 60,32%. Ini bagus, karena yang lainnya di atas 70%," kata Ganjar Pranowo.

Baca Juga: Empat Langkah Mudah Berjualan di Instagram Khusus Pemula


Artinya, dari hasil itu dapat dipastikan seluruh elemen di Jateng bekerja keras sehingga achievementnya tercapai. Selain itu, langkah penambahan tempat tidur baik isolasi maupun ICU juga dapat dilaksanakan dengan baik.

"Memang kemarin ada beberapa masukan, termasuk terkait PKL dan tempat makan yang memang butuh perhatian penuh karena mereka tidak cukup mudah dalam berjualan. Maka ada dua cara yang dilakukan, yakni mereka mau menjaga jarak dengan terbatas dan take away," terangnya.

Selama PPKM lanjut Ganjar Pranowo, penegakan operasi yustisi telah dilakukan dan memperoleh 3.665 pelanggar. Dari jumlah itu, pelanggaran yang dilakukan restoran, kafe dan rumah makan sebanyak 732, PKL sebanyak 1403, pasar tradisional dan modern sebanyak 595, tempat hiburan 33, hajatan 189, keagamaan 3, dan olahraga serta seni 57 pelanggaran. Ada pula obyek wisata yang melakukan pelanggaran sebanyak 133 lokasi, hotel dan penginapan 26 dan lainnya 504.

Baca Juga: LAPAN: Dentuman Buleleng Diduga Berasal dari Meteor Besar yang Jatuh

"Dari pelanggaran-pelanggaran itu, sebanyak 1998 diberikan sanksi teguran tertulis, 873 dilakukan penertiban dan penutupan atau penyegelan sebanyak 794," jelas Ganjar Pranowo.

Perubahan Jam PPKM Jilid 2

Dalam kesempatan itu, Ganjar Pranowo juga mengatakan sudah mengirimkan surat edaran ke seluruh Bupati/Wali Kota terkait pelaksanaan PPKM jilid 2 sampai 8 Februari nanti. Prinsipnya, seluruh Kabupaten/Kota diminta menyiapkan beberapa hal, termasuk meningkatkan ketersediaan tempat tidur baik ICU maupun isolasi di tempatnya masing-masing.

Baca Juga: Otak Dibalik Perampokan Uang 561 Juta di Jalan Krakatau VIII Berhasil Dibekuk Polrestabes Semarang

"Minimal di setiap Kabupaten/Kota ada 15 ICU khusus untuk Covid-19, sehingga kalau ada yang emergency bisa masuk. Kami juga meminta masyarakat proaktif dengan segera melaporkan apabila ada gejala Covid-19 untuk mengurangi resiko kematian karena terlambat penanganan," ucapnya.

Dalam PPKM jilid dua ini, Ganjar mengatakan ada sedikit perbedaan, khususnya pembatasan jam operasional. Restoran, rumah makan, kafe atau layanan makan di tempat jika sebelumnya harus ditutup pukul 19.00 WIB, sekarang diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB, setelah itu, sampai satu jam berikutnya melakukan take away.

"Pusat perbelanjaan atau mall juga sampai jam 20.00 WIB, naik satu jam dari sebelumnya. Destinasi wisata melakukan pembatasan maksimal 30 persen dan jam operasional dibatasi sampai pukul 15.00 WIB. Tidak ada piknik malam," jelasnya.

Baca Juga: BMKG: Dentuman Keras di Buleleng Bali Dipastikan Bukan Gempa Ataupun Meteor Jatuh

Ganjar juga menegaskan bahwa tempat wisata malam seperti karaoke, warnet, game online dibatasi maksimal pukul 20.00 WIB dan maksimal 50 persen. Pihaknya menegaskan akan terus melakukan operasi yustisi untuk melakukan pengetatan.

Sementara itu, Pj Sekda Jateng, Prasetyo Aribowo menerangkan, terkait PPKM ini, Gubernur telah mengeluarkan Surat Edaran ke seluruh Kabupaten/Kota. Sehingga, tak hanya di Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya, namun seluruh daerah di Jateng akan menerapkan PPKM ini.

"Seluruh Kabupaten/Kota diminta melaksanakan SE ini secara serentak dan sama, termasuk pemberlakuan pembatasan jam operasional. Jadi semuanya harus disamakan, agar tidak ada kecemburuan," tegasnya.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x