Media Magelang - Pemerintah akhirnya mengumumkan akan membuka seleksi CPNS 2021 dengan formasi dan syarat berikut ini.
Pemerintah melalui Menpan RB Tjahjo Kumolo telah resmi mengumumkan adanya seleksi CPNS 2021 beserta formasi dan syarat yang harus dipenuhi.
Untuk mempersiapkan diri mengikuti seleksi CPNS 2021, simak formasi dan syarat berikut ini.
Menpan RB Tjahjo Kumolo memaparkan bahwa seleksi CPNS 2021 kali ini membuka formasi sebanyak 1,3 juta lowongan.
Baca Juga: 3 Sarana untuk Berburu Informasi Rumah Bersubsidi dari Kementerian PUPR
Baca Juga: Jawab Surat Terbuka Soal Dewa Kipas, Deddy Corbuzier Ajak Irene Grandmaster Catur ke Podcast
Berikut ini rincian formasi seleksi CPNS 2021:
- 1.000.000 formasi guru PPPK.
- 189.000 formasi untuk CPNS dan PPPK di pemerintahan daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota).
- 83.000 formasi CPNS dan PPPK di pemerintahan pusat (Kementerian/Lembaga).
Tak berbeda jauh dari tahun sebelumnya, terdapat 6 tahapan seleksi yang harus dilalui oleh pendaftar untuk melamar pada formasi CPNS 2021 tersebut.