Langkah pertama, calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021. Nadiem Makarim menyebutkan siswa atau guru harus melapor ke pimpinan sekolah atau perguruan tinggi untuk dapat bantuan kuota internet gratis ini.
Sementara itu, langkah kedua, pimpinan atau operator sekolah dan perguruan tinggi harus mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk kasus nomor ponsel yang berubah atau nomor baru yang didaftarkan.
Surat tersebut dapat diunggah melalui alamat https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk sekolah, dan https://pddikti.kemdikbud.go.id untuk perguruan tinggi.
Baca Juga: Penting! Ini 5 Guru Mata Pelajaran yang Paling Dibutuhkan di Seleksi PPPK 2021, Simak Persyaratannya
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17 Akan Dibuka? Berikut Penjelasannya
Syarat Menerima Kuota Internet Gratis 2021
Bagi siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Dasar Menengah harus memenuhi syarat:
- Harus terdaftar di aplikasi Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama siswa, orang tua, anggota keluarga atau wali
Bagi guru PAUD dan Pendidikan Dasar Menengah harus memenuhi syarat:
- Harus terdaftar di aplikasi Dapodik
- Memiliki nomor ponsel yang aktif
Baca Juga: Sudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 16? Berikut Langkah Mengecek Hasil Seleksi Kelolosan Peserta
Baca Juga: Terakhir 1 April 2021! Peserta Kartu Prakerja Gelombang 12 Harus Beli Kelas Sebelum Saldo Hangus