Masuk DI Yogyakarta di Periode Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, Pastikan Bawa Berkas Berikut

- 6 Mei 2021, 08:45 WIB
Ada beberapa dokumen prasyarat agar pengendara bisa masuk ke wilayah DI Yogyakarta ada periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.
Ada beberapa dokumen prasyarat agar pengendara bisa masuk ke wilayah DI Yogyakarta ada periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021. /Twitter /@polresleman/

 

Media Magelang - Masyarakat yang hendak masuk ke wilayah DI Yogyakarta pada periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 harus membawa berkas berikut.

Sesuai dengan Surat Edaran Sekda DIY No. 451/8061 tentang Pengetatan Perbatasan Selama Ramadhan & Idul Fitri 1442 H di perbatasan DI Yogyakarta akan dilakukan operasi penyekatan dan pemeriksaan berkas pengendara.

Selama masa tersebut ada beberapa dokumen prasyarat agar pengendara bisa diizinkan untuk masuk ke wilayah DI Yogyakarta.

Baca Juga: Mengenang Satu Tahun Berpulangnya Sang Legenda Campur sari, Ini Lima Lagu Didi Kempot Yang Paling Populer

Ketentuan dokumen yang harus ditunjukkan oleh pengendara antara lain:

  1. Surat keterangan perjalanan dinas dari kantor/instansi tempat bekerja
  2. Surat keterangan bebas Covid-19 yang masih berlaku

Lebih lanjut untuk pekerja sektor informal akan dilakukan pengecekan untuk memastikan bahwa pengendara memang benar-benar memiliki kepentingan untuk melintas masuk.

Adapun pemberlakuan larangan ini merupakan turunan dari SE Keputusan Ketua Gugus Tugas Nasional Nomor 13 Tahun 2021 dan Permenhub Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: MotoGP 2021, Faktor Penyebab Valentino Rossi Tampil Tak Maksimal di Semua Race

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah