Polda Jateng Berhasil Bongkar Kasus Penjualan Kendaraan Bermotor Ilegal

- 29 Mei 2021, 06:15 WIB
Polda Jateng Berhasil Bongkar Kasus Penjualan Kendaraan Bermotor Ilegal.
Polda Jateng Berhasil Bongkar Kasus Penjualan Kendaraan Bermotor Ilegal. /Dok Humas Polda Jateng

Media Magelang - Polda Jateng berhasil membongkar kasus penjualan kendaraan bermotor ilegal.

Kasus penjualan kendaraan bermotor ilegal itu melibatkan 325 unit sepeda motor dan 41 mobil hasil tindak kejahatan.

Diungkapkan oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, kendaraan bermotor ilegal itu berhasil disita di sebuah Gudang yang berlokasi di Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam Konferensi Pers yang digelar di lokasi TKP Juwana, Pati, Jumat 28 Mei pukul 13.30 WIB.

Baca Juga: Link Download File PDF Rincian Formasi CPNS 2021 Kementerian Kesehatan

Dalam Konferensi Pers tersebut, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi, Dirlantas Kombes Pol M. Rudy Syafirudin, S.I.K., S.H., Dirpolair, Kombes Pol Raden Setijo Nugroho, Dirreskrimum, Kombes Pol Yoseph Wihastono Yoga Pranoto, S.I.K., Dirreskrimsus, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, S.I.K., DansatBrimob, Kombes Pol Farid Bachtiar Effendi, S.I.K., Kabidhumas, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, S.I.K., M.Si., dan Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat berserta Kasat Reskrim Polres Pati.
Berhasil dibongkarnya kasus penjualan kendaraan bermotor ilegal itu tak lepas dari adanya laporan masyarakat kepada Polres Pati yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Jateng dan berhasil menangkap sembilan pelaku.

“Seperti rekan-rekan ketahui, bahwa ada container yang digunakan sebagai sarana kejahatan mereka, dan sekarang satu container sudah selesai di bongkar dalam olah TKP, masih ada container lainnya yang akan di buka nantinya,” jelas Kapolda Jateng.

Dijelaskan oleh Kapolda Jateng, dari hasil perkembangan tanggal 19 Mei 2021, dengan adanya kendaraan yang dicurigai di dalam gudang, anggota satuan Reskrim Polres Pati kemudian melakukan penelusuran kasus dan berhasil meringkus sembilan orang pelaku penjualan kendaraan bermotor ilegal.

Baca Juga: Kota Magelang Sediakan 353 Alokasi untuk Berbagai Formasi di Seleksi CPNS dan PPPK 2021

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah