Media Magelang - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlanjut di seluruh Samsat yang ada di Kabupaten Magelang.
Seperti diketahui, sesuai himbauan Pemprov Jateng seluruh Samsat yang ada di Kabupaten Magelang resmi kembali berlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Dengan pemberlakuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), pemilik kendaraan akan mendapat penghapusan denda untuk masa pembayaran sampai dengan empat bulan ke depan.
Sesuai rilis yang diunggah pada laman resmi Instagram @samsatkotamagelang, insentif pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai 6 Mei 2021 sampai dengan 6 September 2021.
Baca Juga: Kapolda Jateng Sampaikan Amanat Kapolri Saat Tutup Diktuk Bintara Polri 2020/2021
Kabar gembira ini memungkinkan masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB untuk dapat memanfaatkan insentif pemutihan denda dengan hanya membayar komponen pokok pajak saja.
Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai saluran termasuk pembayaran pajak langsung di Samsat yang ada di seluruh wilayah Magelang.
Sementara Untuk mengecek apakah kendaraan Anda sudah jatuh tempo untuk membayar pajak, maka pemilik kendaraan dapat melihat tanggal yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).