Didatangi Satgas Covid-19, Resepsi Pernikahan di Borobudur Batal Akibat Langgar Prokes Saat PPKM Darurat

- 11 Juli 2021, 17:15 WIB
Resepsi Pernikahan di Balkondes Ngadiharjo batal digelar akibat melanggar prokes saat masa PPKM darurat.
Resepsi Pernikahan di Balkondes Ngadiharjo batal digelar akibat melanggar prokes saat masa PPKM darurat. /Humas Polres Magelang/

Media Magelang - Sebuah resepsi pernikahan di wilayah Borobudur batal akibat melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di tengah penerapan PPKM darurat.

Resepsi pernikahan milik warga yang melanggar aturan PPKM darurat itu digelar di Balai Ekonomi Desa (Balkondes) Ngadiharjo, Kecamatan Borobudur, Magelang pada Sabtu, 10 Juli 2021.

Petugas Satgas Covid-19 Kecamatan Borobudur mendatangi lokasi dan segera menghentikan pelaksanaan resepsi pernikahan tersebut.

Pihak kepolisian dan petugas Satgas Covid-19 menilai bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan di Balkondes Ngadiharjo tersebut melanggar aturan PPKM darurat.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Tak Bolehkan Mudik ke 8 Wilayah Ini, Catat!

Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolsek Borobudur AKP Sigit Asnawi, SH, yang membenarkan bahwa pihaknya bersama tim satgas Covid-19 telah membubarkan resepsi pernikahan tersebut.

"Iya benar kami bersama tim Satgas Covid-19, Kevcamatan Borobudur menghentikan kegiatan tersebut karena melanggar aturan PPKM darurat," jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan awal dari penghentian yang digelar warga itu adanya informasi dari masyarakat.

"Setelah kita sampai di lokasi, kita dapati acara resepsi itu melanggar prokes, yakni adanya kerumunan yang melebihi aturan," kata Sigit.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Humas Polres Magelang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x