Pastikan Nama Terdaftar BST DKI 2021 di corona.jakarta.go.id, Hanya Syarat Nomor KK

- 28 Agustus 2021, 12:03 WIB
Ilustrasi BST DKI 2021.
Ilustrasi BST DKI 2021. /Website Kemensos.go.id/

1. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta

2. Tidak termasuk penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH)

3. Tidak termasuk penerima bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Mekanisme penyaluran BST DKI ini dilakukan Pemprov DKI Jakarta bersama Bank DKI Jakarta.

Bagi KPM yang terdaftar sebagai penerima BST DKI Jakarta, dana bansos tunai tahap 5 dan 6 senilai Rp 600 ribu tersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing.

Apabila mengalami kendala pada proses pencairan BST DKI tersebut, Anda dapat mengikuti cara berikut ini.

Cara Mencairkan Dana Bansos BST DKI Jakarta

1. Mendapatkan undangan pencairan dari petugas wilayah yang ditunjuk maksimal H-1 pelaksanaan

2. Membawa KK dan KTP asli serta fotokopi untuk mengambil Kartu Tabungan

3. Hadir sesuai jadwal yang ditetapkan, jika tidak akan dijadwalkan kembali pada undangan pencairan kedua hingga ketiga setelah distribusi tahap 1 selesai di lima (5) wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu.

4. Jika telah memiliki rekening Bank DKI, penerima BST Rp 600 ribu bisa langsung mencairkan dana bantuan di ATM atau kantor Bank DKI terdekat.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah