Sekiranya pukul 16.00 WIB, kedua korban tiba di rumah sang dukun lalu korban memberikan 1 buah botol air mineral yang sebelumnya sudah diisi dengan air dari mata air Sijago kepada Tersangka.
Selain itu korban juga menyerahkan uang Rp25 juta kepada sang dukun untuk didoakan.
“Kemudian Tersangka memasukkan air dalam botol air mineral yang dibawa korban ke dalam gelas, dan memasukkan potas kemudian mengadukkannya, lalu air yang sudah dicampur potas tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik bening dan diberikan kepada kedua korban sambil menyampaikan bahwa air tersebut harus diminum oleh korban sebelum sampai di rumah dan tidak boleh dilihat oleh orang lain,” terang Aron.
Setelah kejadian tersebut, Tersangka atau sang dukun dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.***