Media Magelang – Berikut daftar lengkap UMK 2022 khusus wilayah Jawa Barat beserta UMK tertinggi dan UMK Karawang.
Sebagaimana yang telah diketahui bahwa Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK) di Jawa Barat pada tahun 2022 sudah diumumkan pada Hari Selasa, 30 November 2021.
Berdasarkan kebijakan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 di Jawa Barat telah mengalami kenaikan yakni naik menjadi Rp1.841.487,31.
Baca Juga: Daftar UMK Tahun 2022 Khusus Wilayah Jawa Barat, Kota Bekasi Tertinggi dengan Rp4,8 Juta
Terkait daftar besaran UMK di Kabupaten atau Kota di Jawa Barat ini telah diterangkan melalui Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmadja pada Hari Selasa, 30 November 2021.
Dalam keterangannya, penetapan UMK di Jawa Barat ini tidak terlepas dari beberapa dasar peraturan, seperti Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Kemudian, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan serta beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI.
Tak lupa juga ikut menyertakan rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan walikota seluruh Jawa Barat, juga berita acara Dewan Pengupahan.
Baca Juga: Ini Besaran UMK 2022 untuk Kabupaten dan Kota di Jawa Barat