Polres Magelang Tangkap Pelaku Pembacokan, Pemuda Ini Terancam 7 Tahun Penjara

- 15 Januari 2022, 17:22 WIB
Pelaku pembacokan pria di Magelang terancam 7 tahun penjara.
Pelaku pembacokan pria di Magelang terancam 7 tahun penjara. /Humas Polres Magelang/

 

Media Magelang - Kejadian miris kembali terjadi di Magelang. Seorang pemuda nyari mati akibat dikeroyok kelompok pemuda.

Diduga akibat masalah asmara, pemuda ini rela lakukan perbuatan keji terhadap korban.

Tak butuh waktu lama, Polres Magelang berhasil tangkap pelaku pengeroyokan dan pembacokan pada seorang pria berinisial IP yang berusia 29 tahun.

Kelompok pemuda pelaku pengeroyokan terdiri dari tiga orang dengan inisial DA (31), AL (25), dan YS (31).

Baca Juga: Polres Magelang Beberkan Faktor pemicu Terjadinya Kasus Asusila, Salah Satunya Miras dan Pergaulan Bebas

Pengeroyokan bisa terjadi lantaran berawal dari saling komunikasi antara korban dengan pacar DA melalui WhatsApp.

Melalui keterangan pers pada Sabtu, 15 Januari 2022 Kasatreskrim Polres Magelang AKP M. Alfan Armin mewakili Kapolres Magelang AKBP Muchammad Sarjarod Zakun didampingi Kasihumas AKP Abdul Muthohir dan Kapolsek Mertoyudan AKP Soedjarwanto sampaikan kronologi kejadiannya.

Kasatreskrim Polres Magelang AKP M. Alfan Muthohir mengungkapkan pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu, 18 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Humas Polres Magelang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x