Polres Magelang Tangkap Pelaku Pembacokan, Pemuda Ini Terancam 7 Tahun Penjara

- 15 Januari 2022, 17:22 WIB
Pelaku pembacokan pria di Magelang terancam 7 tahun penjara.
Pelaku pembacokan pria di Magelang terancam 7 tahun penjara. /Humas Polres Magelang/

Kejadian berawal dari korban yang berkomunikasi dengan pacar tersangka DA melalui Facebook dan berlanjut di WhatsApp.

Kemudian komunikasi tersebut diketahui oleh DA, ia pun melanjutkan percakapan chat tersebut dan berpura-pura menjadi pacarnya.

Baca Juga: Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Satwa Liar, Polres Magelang Terima Penghargaan dari Kementerian

Melalui chat, DA memancing korban untuk bertemu dengan berpura-pura mau berhubungan badan di sebuah penginapan.

"Modus operasinya tersangka berpura-pura menjadi pacar tersangka, memancing korban untuk datang dan menganiaya korban secara bersama-sama," terang Alfan.

Setelah masuk kamar, korban bertemu dengan pacar DA yang tak lama di susul oleh 3 tersangka.

"Tersangka DA yang membawa senjata tajam berupa sebilah pedang langsung mengayunkan pedang tersebut dan mengenai kepala korban, sedangkan 2 tersangka lain memukuli korban,"ungkapnya.

Korban langsung melarikan diri dan menghubungi temanya untuk mengantar ke rumah sakit. Korban menderita luka bacok di kepala, hidung patah serta lebam akibat pukulan.

Korban pun melaporkan kejadian pengeroyokan ini keesokan harinya ke Polsek Martoyudan.

Dari laporan tersebut Tim Reskrim Polsek Martoyudan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Humas Polres Magelang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x