Minyak Goreng Tersedia Melimpah, Luhut: Belinya Pakai NIK dan PeduliLindungi

25 Juni 2022, 08:15 WIB
Pedagang menunjukkan plastik berisi minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Harganya akan serentak menjadi Rp14.000. /Antara/Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Media Magelang - Persoalan minyak goreng belum juga usai, kini kabarnya membeli minyak goreng curah harus menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan PeduliLindungi.

Perihal pembelian minyak goreng curah menggunakan NIK dan PeduliLindungi ini disampaikan langsung oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut mengatakan hal ini akan disosialisasikan ke Masyarakat secepatnya, ia juga menjelaskan ini merupakan bagian dari transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Pemerintah akan melakukan sosialisasi dan transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang telah menjadi syarat untuk membeli minyak goreng curah, mulai Senin 27 Juni, 2022.

Baca Juga: Minyak Goreng Rp14 Ribu Per Liter akan Tersedia di Supermarket dan Minimarket

Melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian, perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR), itu dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin 27 Juni 2022 dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan," kata Luhut.

"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," lanjut Luhut di Jakarta pada hari Jum'at 24 Juni 2022.

Luhut mengatakan pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 liter untuk satu NIK per harinya.

Baca Juga: Tanpa Ribet, Tinggal Klik Link Savefrom.net untuk Download Video YouTube dengan Mudah

Ia menjamin MGCR ini bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per liter.

Minyak goreng curah rakyat dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0.

Pembelian minyak goreng bisa juga dilakukan melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.

Luhut mengatakan, pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Menurutnya, penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat.

Kebijakan ini menurutnya akan dapat mencegah terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng, seperti beberapa waktu lalu.

Pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya, untuk merespon harga minyak goreng yang melonjak dan langka beberapa bulan yang lalu.

Beberapa langkah yang diambil pun mulai membuahkan hasil, dengan semakin turunnya harga minyak goreng curah di beberapa daerah.

Meski begitu, Luhut meminta pengawasan terkait distribusi untuk terus dilakukan.

"Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu," terang Luhut.

Untuk memastikan masa sosialisasi dan transisi berjalan maksimal, Luhut juga telah membentuk Task Force untuk menyebarluaskan informasi terkait transisi sistem baru kepada masyarakat.

Tim itu nantinya akan menyediakan berbagai saluran informasi untuk melayani pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian MGCR.

Masyarakat nantinya dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR, melalui kanal media sosial yang akan disiapkan.

Mulai Senin 27 Juni 2022 nanti, masyarakat dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal resmi media sosial instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita.

"Ini merupakan upaya bersama dari Kementerian dan Lembaga terkait untuk mengurai masalah terkait minyak goreng. Pada tahap awal tentu akan membutuhkan penyesuaian, tapi saya yakin masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikan bersama," ujar Luhut.

Baca informasi seputar keuangan dan kesehatan lainnya melalui link DI SINI.

Demikian informasi tentang minyak goreng curah rakyat yang pembeliannya menggunakan NIK dan PeduliLindungi.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler