Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan MYD adalah tindak pidana pornografi. “Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” tambah Yusril Yunus.
Gisel ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.***