Media Magelang – Artis Gisella Anastasia atau kerap disapa Gisel, mengakui telah membuat video porno yang tersebar di media sosial beberapa waktu yang lalu. Keduanya mengakui video tersebut dibuat pada 2017 lalu di salah satu hotel di Medan.
Gisel dan seorang laki-laki dalam video asusila itu pun ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka dengan UU Pornografi.
Baik Gisel maupu laki-laki dengan inisial MYD sama-sama mengakui bahwa keduanya telah membuat video asusila tersebut.
Baca Juga: Gisel Buat Video Syur 19 Detik Saat Masih Jadi Istri, Gading Marten: Terimakasih Telah Memilihku!
“GA mengakui dikuatkan ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi Selasa, 29 Desember 2020 dikutip dari artikel berjudul Akui Perannya, Gisel dan MYD Ditetapkan Sebagai Tersangka Video Asusila yang dimuat dalam PRFM News.
“Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikkan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka,” ungkap Yusri Yunus.
Video porno berdurasi 19 detik tersebut menggegerkan warganet beberapa waktu lalu karena pemeran wanita yang diduga adalah Gisella Anastasia atau Gisel.
Baca Juga: Gading Marten Unggah Foto Ini Saat Gisel Ditetapkan Sebagai Tersangka Video Syur 19 Detik
Kepada Polda Metro Jaya, MYD mengatakan bahwa video asusila tersebut direkam pada tahun 2017, tiga tahun silam.