Media Magelang - Hari ini selebritas Catherine Wilson atau yang akrab dipanggil Keket menjalani sidang lanjutan kasus kepemilikan obat terlarang sabu. Keket ditangkap di kediamannya pada 17 Juli 2020 lalu di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jawa Barat.
Menurut penuturan Humas Pengadilan Negeri Depok, Nang Herjunanto, sidang lanjutan Catherine Wilson atau Keket akan digelar pada hari ini Rabu 6 Januari 2021.
Namun, sidang lanjutan Catherine Wilson akan dilakukan secara virtual mengingat masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kedelai Langka di Pasaran, Polri Akan Proses Hukum Importir yang Menimbun dan Mainkan Harga
Sidang dilakukan di dua tempat terpisah yaitu di Pengadilan Negeri Depok dengan menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim dan penasehat hukum (PH) sedangkan terdakwa berada di Rutan Depok.
Sidang lanjutan ini diagendakan untuk mendengarkan keterangan saksi ahli yang belum bisa disebutkan namanya. Saksi ini diajukan oleh pihak Keket dan penasehat hukumnya.
Sebelumnya saat dipindahkan ke Rutan Depok, Keket sempat mengaku kesakitan akibat borgol yang menjerat tangannya. Petugas Kejaksaan Negeri Depok meminta awak media untuk memberikan jalan dan mempermudah proses pemindahan terdakwa.
Baca Juga: 584.407 Sertifikat Tanah Dibagikan ke Masyarakat Secara Online, Presiden Jokowi: Ini Komitmen!
Keket didakwa atas kepemilikan narkoba dengan barang bukti berupa dua klip sabu masing-masing seberat 0,66 gram dan 0,43 gram.