Diketahui Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes telah mengakui bahwa orang dalam video syur yang viral di media sosial itu memang mereka berdua.
Pada 29 Desember 2021 lalu keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***