Aisha Wedding Dilaporkan ke Polisi Setelah Promosikan Pernikahan Anak

- 11 Februari 2021, 16:07 WIB
Aisha Weddings
Aisha Weddings /aishaweddings.com

Media Magelang – Penyelenggara acara pernikahan Aisha Wedding dilaporkan ke polisi setelah melakukan mempromosikan pernikahan anak.

Informasi yang tercantum di situs Aisha Wedding aishweddings.com, usia ideal perempuan untuk menikah yaitu 12-21 tahun. Rentang usia tersebut masih termasuk di bawah umur ideal untuk menjalani pernikahan

Dilansir ANTARA News, Advokat dan penggiat Sahabat Milenial Indonesia (SAMINDO)-SETARA Institute Disna Riantina melaporkan Aisha Wedding ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 10 Februari 2021.

Baca Juga: Wacana Vaksinasi Covid-19 per Klaster, Jokowi: Perencanaan Harus Secara Detail

 “Kami mendalami dan membuka web terkait yaitu aishaweddings.com. Nah, di sana ada anjuran bahwa mewajibkan anak perempuan menikah di usia 12 tahun sampai 21 tahun,” kata Dinsa.

Menurut Disna promosi pernikahan anak oleh aishaweddings.com merupakan pelanggaran terhadap undang-undang di Indonesia, salah satunya UU Perlindungan Anak.

 “Jelas melanggar undang-undang, karena kita mengatur tentang perlindungan anak. Anak itu 18 tahun ya, jadi ada pelanggaran di situ,” ujarnya.

Baca Juga: Tersangka Merupakan Pelaku Tunggal, Begini Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga di Rembang

Laporan itu diterima dengan nomor TBL/800/II/Yan 2.5/SPKT PMJ dengan beberapa pasal yang dipersangkakan, yaitu Tindak Pidana Tentang Informasi dan atau Transaksi Elektronik dan atau Tindak Pidana Tentang Perlindungan Anak dan atau Tindak Pidana tentang Perkawinan Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU RI no. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau UU RI No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x