Selain itu, situs aishaweddings.com dinilai menggiring opini untuk merendahkan derajat perempuan lantaran tertulis ‘cepat-cepatlah menikah agar tidak menjadi beban orang tua’.
“Opini itu yang dibentuk hingga mendiskreditkan perempuan,” ucap Disna.
Baca Juga: MotoGP 2021, Marc Marquez Muncul di Sesi Foto Repsol Honda, Fans Langsung Heboh
SAMINO-SETARA Insitute telah melengkapi barang bukti sebagai laporan polisi secara resmi, dari alamat situs sampai pamflet yang disebar ke rumah warga.
“Pamflet yang disebar dibungkus lipatan koran yang dimasukkan plastik di daerah Kebayoran Baru,” katanya.
Komisi Perlindungan Anak (KPAI) turut membuat laporan terkait situs aishaweddings.com ke Mabes Polri.
Laporan itu dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono.
“Masalah wedding organizer yang sekarang telah dilaporkan KPAI ke Bareskrim Polri,” ucapnya.
Saat ini polisi masih menyelidiki pelanggaran hukum yang dilakukan Aisha Wedding melalui situs aishaweddings.com yang melakukan promosi pernikahan anak. ***