Media Magelang - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo melarang dengan tegas semua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jateng tergabung dalam afiliasi organisasi-organisasi terlarang.
Ganjar Pranowo menyampaikan bahwa jika ada ASN yang melanggar, ia tidak segan untuk melakukan pencopotan jabatan.
Larangan tegas ASN tergabung dalam afiliasi organisasi terlarang disampaikan dalam pelantikan 840 pejabat fungsional Pemprov Jateng di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kamis 11 Februari 2021.
"Saya ingatkan kepada seluruh ASN khususnya yang hari ini dilantik, bahwa bapak ibu sudah menandatangani pakta integritas.Diantaranya setia dan taat pada NKRI, Pancasila dan UUD 1945, dan tidak boleh bergabung/terafiliasi dengan organisasi-organisasi terlarang. Kalau masih ada, silahkan angkat tangan sejak sekarang," ujar Ganjar Pranowo dalam acara pelantikan pejabat fungsional tersebut.
Ganjar juga menegaskan beberapa organisasi terlarang yang ia maksud, salah satunya Partai Komunis Indonesia.
"Organisasi yang terlarang kan sekarang sudah jelas, apakah itu Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atau Front Pembela Islam (FPI). Ini saya wanti-wanti betul dan terus saya ingatkan, dan kalau hari ini masih ada orang yang coba-coba itu (berafiliasi), maka dia sudah melanggar pakta integritas, melanggar komitmen. Sehingga kalau saya mau nyopot, sekarang bisa saya copot dengan gampang," ujar Ganjar Pranowo.
Baca Juga: Seminggu Setelah Aung San Suu Kyi Ditangkap, Seruan Protes di Myanmar Meningkat
Selain itu, Ganjar juga menyampaikan agar ASN tidak melakukan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan kerja. Sedangkan untuk penanganan korupsi dan gratifikasi di lingkungan pempro Jateng sendiri sudah berlangsung dengan baik.