"Maka kalau ada yang nekat hari ini, hanya satu saja jawabannya. Mesti tak copot. Ini saya ingatkan terus menerus agar semuanya bisa bekerja dengan baik dan menjaga integritas," tegas Ganjar.
Perwakilan pejabat fungsional yang dilantik, Muji Purnomo menyatakan komitmennya dengan menandatangani pakta integritas tersebut.
"Sehingga sesuai arahan pak Gubernur tadi, kami harus setia dan taat pada NKRI, pancasila dan UUD 1945. Kami juga harus menjauhi hal-hal yang dilarang oleh negara, salah satunya menjauhi organisasi-organisasi terlarang yang menyebarkan paham-paham bertentangan dengan NKRI, pancasila dan UUD 1945," ujar Muji Purnomo.
Larangan ASN berafiliasi organisasi-organisasi terlarang tercantum dalam SE nomor 2/SE/I/2021 yang diterbitkan pada Senin 25 Januari 2021.
Beberapa organisasi terlarang itu diantaranya Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Front Pembela Islam (FPI).
Dengan adanya SE larangan ASN berafiliasi dengan organisasi-organisasi terlarang, Ganjar Pranowo tidak segan mencopot jabatan ASN yang berani melakukan hal tersebut***