Lantik 840 Pejabat Fungsional, Ganjar Pranowo Sebut Akan Copot Jabatan ASN Terlibat Organisasi Terlarang

- 11 Februari 2021, 12:31 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. /Instagram @ganjar_pranowo

Media Magelang - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo melarang dengan tegas semua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jateng tergabung dalam afiliasi organisasi-organisasi terlarang.

Ganjar Pranowo menyampaikan bahwa jika ada ASN yang melanggar, ia tidak segan untuk melakukan pencopotan jabatan.

Larangan tegas ASN tergabung dalam afiliasi organisasi terlarang disampaikan dalam pelantikan 840 pejabat fungsional Pemprov Jateng di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kamis 11 Februari 2021.

Baca Juga: Janji Aldebaran Setelah Menghancurkan Hidup Andin, Tebus dengan Ini! Trailer Ikatan Cinta 11 Februari 2021

"Saya ingatkan kepada seluruh ASN khususnya yang hari ini dilantik, bahwa bapak ibu sudah menandatangani pakta integritas.Diantaranya setia dan taat pada NKRI, Pancasila dan UUD 1945, dan tidak boleh bergabung/terafiliasi dengan organisasi-organisasi terlarang. Kalau masih ada, silahkan angkat tangan sejak sekarang," ujar Ganjar Pranowo dalam acara pelantikan pejabat fungsional tersebut.

Ganjar juga menegaskan beberapa organisasi terlarang yang ia maksud, salah satunya Partai Komunis Indonesia.

"Organisasi yang terlarang kan sekarang sudah jelas, apakah itu Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atau Front Pembela Islam (FPI). Ini saya wanti-wanti betul dan terus saya ingatkan, dan kalau hari ini masih ada orang yang coba-coba itu (berafiliasi), maka dia sudah melanggar pakta integritas, melanggar komitmen. Sehingga kalau saya mau nyopot, sekarang bisa saya copot dengan gampang," ujar Ganjar Pranowo.

Baca Juga: Seminggu Setelah Aung San Suu Kyi Ditangkap, Seruan Protes di Myanmar Meningkat

Selain itu, Ganjar juga menyampaikan agar ASN tidak melakukan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan kerja. Sedangkan untuk penanganan korupsi dan gratifikasi di lingkungan pempro Jateng sendiri sudah berlangsung dengan baik.

"Maka kalau ada yang nekat hari ini, hanya satu saja jawabannya. Mesti tak copot. Ini saya ingatkan terus menerus agar semuanya bisa bekerja dengan baik dan menjaga integritas," tegas Ganjar.

Perwakilan pejabat fungsional yang dilantik, Muji Purnomo menyatakan komitmennya dengan menandatangani pakta integritas tersebut.

Baca Juga: Penyakit Ustad Maheer Sudah Diketahui Keluarga, Polri: Masyarakat Untuk Tidak Berspekulasi Soal Kematiannya

"Sehingga sesuai arahan pak Gubernur tadi, kami harus setia dan taat pada NKRI, pancasila dan UUD 1945. Kami juga harus menjauhi hal-hal yang dilarang oleh negara, salah satunya menjauhi organisasi-organisasi terlarang yang menyebarkan paham-paham bertentangan dengan NKRI, pancasila dan UUD 1945," ujar Muji Purnomo.

Larangan ASN berafiliasi organisasi-organisasi terlarang tercantum dalam SE nomor 2/SE/I/2021 yang diterbitkan pada Senin 25 Januari 2021.

Beberapa organisasi terlarang itu diantaranya Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga: Pompa Sedot Banjir Kaligawe Hanya Berfungsi 2 dari 3, Ganjar Pranowo Minta BBWS Pasang Pompa Portabel

Dengan adanya SE larangan ASN berafiliasi dengan organisasi-organisasi terlarang, Ganjar Pranowo tidak segan mencopot jabatan ASN yang berani melakukan hal tersebut***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah