Dalam telegram itu juga disampaikan bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal tersebut diberikan dispensasi berupa perpanjangan masa tenggang.
Nantinya, masyarakat diperbolehkan untuk melakukan perpanjangan SIM pada 17-19 Mei, sementara setelah tanggal tersebut baru akan diterapkan mekanisme penerbitan SIM baru.
Baca Juga: Prediksi Mouse Episode 18: Jadi Tikus Percobaan Pemerintah, Siapa Sebenarnya Ibu Ba Reum dan Yo Han?
"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada masa tenggang waktu tersebut maka dilaksanakan dengan mekanisme penerbitan SIM baru," tulis surat telegram itu.
Masyarakat Magelang yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) jelang Idul Fitri 1442 H harap memperhatikan informasi ini dan mengecek kembali masa berlaku SIM masing-masing.***