Presiden Jokowi: Hasil Tes Kebangsaan Bukan Dasar Pemberhentian 75 Pegawai KPK

- 18 Mei 2021, 07:00 WIB
Tanggapan Presiden Jokowi soal 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Tanggapan Presiden Jokowi soal 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK. /Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden./

Media Magelang - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuturkan bahwa hasil tes kebangsaan bukan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK.

Pemberhentian atau pemecatan 75 pegawai KPK telah mendorong Presiden Jokowi untuk angkat bicara.

Presiden Jokowi menilai kegagalan dalam hasil tes kebangsaan bukan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK tersebut.

Pernyataan itu diungkapkan Presiden Jokowi dalam akun Twitter pribadinya @jokowi pada 17 Mei 2021.

Baca Juga: Formasi CPNS Sulsel 2021: Ada 8.371 Lowongan Guru PPPK

“Saya berpendapat, hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK, hendaknya tidak serta-merta jadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus tes,” tulis Presiden Jokowi dalam Twitter-nya.

“Kalau ada kekurangan, tentu bisa diperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan,” tambah Presiden Jokowi.

Lebih lanjut Presiden Jokowi mengatakan bahwa dirinya sependapat dengan Mahkamah Konstitusi jika dalam proses pengalihan jabatan 75 pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK yang telah diberhentikan tersebut.

“Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi, bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN,” ujar Presiden Jokowi masih dalam akun Twitter-nya.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Selasa, 18 Mei 2021: Ada Ikatan Cinta Tayang Pukul 19.45 WIB

Dalam cuitannya yang lain, Presiden Jokowi meminta pada pihak terkait untuk menindaklanjuti pemberhentian pada 75 pegawai KPK tersebut.

“Saya minta kepada para pihak yang terkait untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK ini,” lanjut Presiden Jokowi.

Menurut Presiden Jokowi, KPK harus memiliki sumber daya manusia terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Sementara itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

Baca Juga: Siapkan NIK KTP, Ini Cara Cek Kelolosan BLT UMKM BPUM 2021 di Link BNI

Menanggapi pernyataan Presiden Jokowi tersebut, di kolom komentar Ferdinand Hutahaean menyelipkan pendapatnya melalui akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3.

“Presiden pasti paham betul tdk bisa intervensi KPK tp@jokowi
sebatas memberikan pandangaan. Selebihnya KPK secara otonom dan tidak bisa diganggu gugat dgn Keputusan dilakukan secara kolektif kolegial,” ujar Ferdinand Hutahaean.

“KPK independen dlm menjalankan operasionalnya, sama dgn KPU, KY, MA, BPK dll,” lanjut Ferdinand Hutahaean.

Dengan demikian, menurut Presiden Jokowi, kegagalan dalam hasil tes wawasan kebangsaan bukan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK, namun bisa diperbaiki melalui pendidikan terkait wawasan kebangsaan itu sendiri.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah