Media Magelang - Seleksi CPNS 2021 akan dibuka sebentar lagi, beberapa formasi mempersyaratkan pendaftar untuk melampirkan berkas Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Mengurus berkas Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) biasanya mengharuskan pemohon untuk datang ke kantor polisi dan mengantre secara berjam-jam.
Apalagi saat pendaftaran CPNS 2021 dibuka, antrean pembuatan SKCK di kantor polisi pastinya akan semakin panjang.
Baca Juga: Pengumuman Formasi CPNS dan PPPK Kota Tanjungpinang 2021
Sebagai solusi, para pemohon sekarang bisa menggunakan fasilitas layanan SKCK online untuk mempermudah mendapatkan kelengkapan berkas tersebut.
Caranya mudah, pemohon hanya perlu mengakses link https://skck.polri.go.id/ untuk memproses permohonan berkas yang mereka butuhkan, berikut adalah langkah pengajuannya.
Pertama, pemohon harus menyiapkan sejumlah syarat kelengkapan dokumen sebelum melakukan pendaftaran SKCK online.
Dikutip dari laman resmi Polri, berikut syarat kelengkapan dokumen untuk pembuatan SKCK: