Media Magelang – Ini dia lima gaya pakain selebgram Herlin Kenza yang kini ditetapkan sebagai tersangka kerumunan di Aceh.
Tokoh selebgram Herlin Kenza ditangkap polisi usai memicu kerumunan di masa pandemi Covid-19.
Saat itu, selebgram Herlin Kenza diundang untuk mempromosikan toko grosir di kawasan Pasar Inpres, Lhokseumawe, Aceh. Akibatnya, banyak masyarakat yang datang hingga terjadi kerumunan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Baca Juga: Nadya Mustika Rangkul Mesra Rizki DA Saat Foto Bertiga Bareng Anak, Netizen: Gimana Sih Endingnya?
Tak hanya selebgram Herlin Kenza, pemilik toko grosir di Aceh itu pun ditangkap oleh kepolisian setempat.
Pada kasus ini, Herlin Kenza dijerat dengan Undang-undang (UU) Kekarantinaan Kesehtan lantaran kerumunan yang terjadi. Meski demikian, selebgram asal Aceh tersebut tidak ditahan polisi lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kerumunan masyarakat di toko grosir tersebut melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (prokes), sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 juncto Pasal 55 KUHP," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Sabtu 24 Juli 2021.
"Nggak ditahan, ancaman hukuman cuma 1 tahun," lanjutnya.