-
Diteruskan ke kantor Polisi
Lele mengaku telah melaporkan ke kantor polisi atas dugaan penyebaran privasi yang tidak diketahui olehnya.
Sebagai informasi, pihak yang memproduksi pornografi tidak akan dipidana dengan UU Pornografi, bila orang yang terlibat sama-sama memberi persetujuan dan konten tersebut untuk kepentingan sendiri.
Sementara, bagi penyebar video konten pornografi Lele PUBG dapat dijerat Pasal 6 UU Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Itulah sederet fakta mengenai Lele PUBG terkait video mesum berdurasi 13 detik yang viral di media sosial.***