Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Resmi Jadi Tersangka

- 11 November 2021, 09:15 WIB
Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel.
Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel. / Instagram.com/@tubagusjoddy

Baca Juga: Gala, Anak Vanessa Angel-Bibi Ardiansyah Tiba di Jakarta, Begini Kondisinya Saat Ini

Dalam kasus ini, Tubagus Joddy dikenakan beberapa pasal, yakni Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Imran juga menjelaskan bahwa SPDP yang diterimanya pada Rabu ini sudah mencantumkan nama sang supir Vanessa Angel, Tubagus Joddy sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.

Namun Imran belum bisa menyimpulkan penyebab kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tersebut.

Walaupun Joddy sudah mengakui bahwa ia sempat membuat story Instagram ketika sedang menyetir dan mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi saat melewati tol Jombang KM 672.

Hal itu bukan berarti Imran sudah bisa menentukan dan mengetahui fakta yang sebenarnya.

Kepala kejaksaan Jombang ini pun masih belum bisa untuk memastikan kecelakaan maut yang menimpa mendiang Vanessa dan Bibi, berdasarkan kesengajaan atau kelalaian.

Oleh sebab itu, pihak Imran masih harus mempelajari berkas tentang penetapan Tubagus Joddy sebagai tersangka.***

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah