Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Resmi Jadi Tersangka

- 11 November 2021, 09:15 WIB
Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel.
Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel. / Instagram.com/@tubagusjoddy

Media Magelang – Kabar duka mengenai wafatnya artis tanah air, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah masih menyelimuti dunia hiburan.

Kecelakaan yang merenggut nyawa Vanessa dan Bibi masih belum bisa diterima oleh banyak pihak dan masih menjadi sorotan.

Bahkan tak jarang para warganet meminta agar supir Vanessa, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya atau akrab dipanggil Tubagus Joddy agar segera dijebloskan ke Penjara.

Saat itu Vanessa dan Bibi sedang dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Ardiansyah dan pengasuh Gala, Siska.

Baca Juga: Fakta Kronologi Kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Angkat Bicara

Vanessa dan keluarga menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport putih dengan nomor polisi B 1264 BJU dan menabrak barier di sisi kiri jalan.

Dalam hal itu, Pihak Satlantas Polres Jombang segera melakukan penyelidikan atas kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa dan Bibi.

Bertepatan dengan Hari Pahlawan ini, Imran selaku kepala kejaksaan Negeri Jombang mengatakan bahwa ia telah menerima berkas dari penyidik Satuan Lalu Lintas Jombang.

“Hari ini sudah kita terima SPDP Nomor 837,” ucap Imran selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Rabu, 10 November 2021 dikutip dari Galamedia.

Baca Juga: Gala, Anak Vanessa Angel-Bibi Ardiansyah Tiba di Jakarta, Begini Kondisinya Saat Ini

Dalam kasus ini, Tubagus Joddy dikenakan beberapa pasal, yakni Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Imran juga menjelaskan bahwa SPDP yang diterimanya pada Rabu ini sudah mencantumkan nama sang supir Vanessa Angel, Tubagus Joddy sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.

Namun Imran belum bisa menyimpulkan penyebab kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tersebut.

Walaupun Joddy sudah mengakui bahwa ia sempat membuat story Instagram ketika sedang menyetir dan mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi saat melewati tol Jombang KM 672.

Hal itu bukan berarti Imran sudah bisa menentukan dan mengetahui fakta yang sebenarnya.

Kepala kejaksaan Jombang ini pun masih belum bisa untuk memastikan kecelakaan maut yang menimpa mendiang Vanessa dan Bibi, berdasarkan kesengajaan atau kelalaian.

Oleh sebab itu, pihak Imran masih harus mempelajari berkas tentang penetapan Tubagus Joddy sebagai tersangka.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah