Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Salah Satunya Adalah ART

- 18 November 2021, 16:25 WIB
Rekening ART Nirina Zubir terduga pelaku mafia tanah diblokir polisi yang merugi hingga Rp17 miliar.
Rekening ART Nirina Zubir terduga pelaku mafia tanah diblokir polisi yang merugi hingga Rp17 miliar. /PMJ News

Media Magelang - Artis, penyanyi, sekaligus pembawa acara terkenal Nirina Zubir terungkap telah menjadi korban penipuan mafia tanah dengan nilai kerugian mencapai Rp17 miliar.

Kasusnya sudah ditangani oleh pihak Polda Metro Jaya sejak bulan Juni 2021 lalu. Pada Rabu, 17 November 2021 Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi mengkonfirmasi jika timnya sudah menetapkan 5 tersangka mafia tanah,tiga di antaranya telah ditahan.

"Sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan Nirina Zubir," ujar Petrus sebagaimana dikutip Media Magelang dari PMJ News.

Baca Juga: Cari Pelaku Pelecehan Terhadap Istrinya, Isa Bajaj Sebut Pelaku Pernah Lakukan ke ART Olga Syahputra

Salah satu dari kelima tersangka tersebut adalah Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Riri Khasmita. Kasus penipuan mafia tanah ini berawal ketika Riri memegang sejumlah sertifikat tanah yang dimiliki oleh ibu Nirina Zubir.

Riri kemudian membalik nama seluruh sertifikat tanah tersebut atas nama orang lain dengan bantuan empat orang tersangka lain tanpa sepengetahuan pihak keluarga Nirina Zubir.

"Riri membalik namakan seluruh sertifikat hak milik dengan bantuan seorang figur dan notaris yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar AKBP Petrus Silalahi menjelaskan.

"Awalnya ibu saya merasa suratnya hilang, jadi minta tolong kepada asisten rumah tangga untuk diurus suratnya. Namun bukan diurus, surat tersebut justru disalahgunakan dengan mengubah nama kepemilikan,” ujar Nirina Zubir, menjelaskan kronologinya.

Baca Juga: Pasca Kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Ini Alasan Fuji dan Fadly Belum Siap Bertemu Tubagus Jody

Istri Ernest gitaris band Cokelat tersebut kemudian membeberkan jika uang dari hasil penjualan tanah tersebut digunakan Riri sebagai modal bisnis ayam frozen.

Atas tindakan kriminal mereka, kelima orang tersangka tersebut terjerat Pasal 378, Pasal 372 dan Pasal 263 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen dan terancam hukuman lebih dari 5 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, Komisi Yudisial berjanji akan mengawasi setiap persidangan mafia tanah ini. Komisi Yudisial mengawasi proses peradilan sesuai dengan tujuan pemerintah untuk berantas para mafia tanah.

"Prinsipnya sama untuk semua kasus. KY mengawasi seluruh proses peradilan soal pertanahan ini sesuai dengan komitmen pemerintah untuk memberantas mafia tanah," ujar Miko Susanto Ginting selaku juru bicara Komisi Yudisial kepada wartawan pada hari Rabu, 17 November 2021.

Miko juga menegaskan jika Komisi Yudisial akan akan memastikan para hakim akan menangani kasus tersebut dengan menjunjung kode etik dan akan berlaku adil dalam memeriksa serta memutus perkara.

Modus operandi mafia tanah untuk melakukan pemalsuan dokumen dan merebut tanah saat ini sudah semakin beragam dan meresahkan, karena itu masyarakat diharapkan lebih hati-hati lagi dalam menjaga sertifikat tanahnya. ***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x