Nirina Zubir Rugi Rp17 Miliar Usai ART Rampas 6 Sertifikat Tanah Milik Ibunya, Begini Kronologi Kasusnya

- 19 November 2021, 07:20 WIB
Nirina Zubir saat memberikan keterangan atas kasus penipuan dan pemalsuan sertifikat tanah yang menimpa keluarganya.
Nirina Zubir saat memberikan keterangan atas kasus penipuan dan pemalsuan sertifikat tanah yang menimpa keluarganya. /Tangkap layar YouTube/HITZ Infotainment

Media Magelang – Begini kronologi kasus Nirina Zubir yang rugi Rp17 miliar usai Asisten Rumah Tangga (ART) merampas 6 sertifikat tanah milik sang ibu.

Sebelumnya memang Nirina Zubir memperkerjakan ART berinisal RK tersebut untuk menjaga ibunda yang telah lanjut usia. Tak disangka, orang yang ia percaya malah membuatnya rugi Rp17 miliar lanyaran rampas sertifikat tanah.

Sang ART dibantu oleh empat orang lainnya berhasil mengantongi sertifikat tanah milik ibu Nirina Zubir yang ditaksir bernilai Rp17 miliar.

Baca Juga: Lay EXO Jadi Artis Peraih Penghargaan Terbanyak di 28th Chinese Top Ten Music Awards

ART berinisial RK tersebut berhasil membalik nama sertifikat tanah milik ibu Nirina lalu menjualnya.

Menurut Nirina, kejadian bermula ketika sang ART membantu ibu Nirina mengurus sertifikat tanah miliknya.

Sertifikat tanah tersebut disebut tidak dapat ditemukan oleh ibu Nirina.

“Awalnya ibu saya merasa suratnya (sertifikat tanah) hilang, jadi minta tolong kepada asisten rumah tangga untuk diurus suratnya,” ujar Nirina.

Namun, rupanya situasi tersebut dimanfaatkan oleh sang ART.

Ia diketahui menjebak ibu Nirina dengan memanipulasi dan memberikan sugesti kepadanya bahwa sertifikat tanah miliknya memang benar-benar hilang.

Baca Juga: Bikin Bangga, RM BTS Jadi Artis Termuda Yang Raih 180 Kredit Lagu di KOMCA

Menurut Nirina, RK menawarkan bantuan kepada ibu Nirina untuk mencari sertifikat tanah yang diklaim telah hilang itu setelah ibu Nirina benar-benar tersugesti.

Rupanya, RK beserta komplotannya justru malah membalik nama sertifikat tanah tersebut.

Sertifikat tanah yang dibalik nama oleh RK bukan hanya satu, melainkan ada enam sertifikat tanah.

Keenam sertifikat tanah yang dibalik nama merupakan sertifikat atas nama Nirina sendiri, sang ibu, dan kakak Nirina.

RK kemudian membalik nama keenam sertifikat tanah tersebut dan diganti atas nama dia dan suaminya yang berinisial E.

Setelah dibalik nama, empat dari enam sertifikat itu mereka gadaikan ke bank.

Menurut istri dari Ernest, gitaris band Cokelat tersebut, uang hasil penjualan sertifikat tanah tersebut digunakan RK untuk membuka bisnis ayam beku.

Kasus ini pertama dilaporkan oleh Nirina ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021, tetapi Nirina baru mengungkap laporannya ke publik beberapa hari yang lalu.

“Sudah ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka yang dilaporkan di mana korbannya Nirina Zubir,” kata Kepala Subdit Harda Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Petrus Silalahi seperti dikutip dari Antara pada Kamis, 18 November 2021.

Tiga dari lima tersangka tersebut sudah ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Ketiganya adalah RK, suami RK, dan satu orang yang berperan sebagai notaris.

Dilansir Antara, dua tersangka lainnya akan segera dipanggil oleh Polda Metro Jaya.

Mereka terancam terjerat pasal berlapis, yaitu pasal 263, 372, dan 378 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.

Demikian kronologi Nirina Zubir ditipu ART sebesar Rp17 miliar yang telah merampas 6 sertifikat tanah milik sang ibu.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah