Juragan 99 Laporkan Putra Siregar ke Mabes Polri, Ada Apa Sebenarnya?

- 22 Maret 2022, 18:01 WIB
Polri hentikan laporan Gilang Juragan 99 dan istri kepada Putra Siregar.
Polri hentikan laporan Gilang Juragan 99 dan istri kepada Putra Siregar. /Instagram/juragan_99/

Baca Juga: Polres Magelang Rayakan HUT Satuan Pengamanan ke-41, Kapolres: Satpam Merupakan Mitra Polri Menjaga Kamtibmas

Sandi Purnamasari melaporkan perusahaan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Dalam laporan itu Putra Siregar diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.

Jadi itulah kasus yang melibatkan Juragan 99, Sandi Purnamasari, dan Putra Siregar.

Namun kini Mabes Polri telah resmi hentikan laporan yang dilayangkan oleh Sandi Purnamasari setelah gelar perkara pada Rabu, 16 Maret 2022.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, penghentian itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan tak memiliki cukup bukti.*** (Muhammad Rizky Pradila/Pikiran-Rakyat)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Bukan Dilaporkan, Polri Sebut Juragan 99 Melaporkan Putra Siregar atas Tindak Pidana Penipuan dan Merk Dagang

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah