Indra Kenz Segera Diseret ke Pengadilan, Jaksa Agung: Berkas Perkara Telah Lengkap

- 24 Juni 2022, 19:23 WIB
Indra Kenz Segera Diseret ke Pengadilan, Jaksa Agung: Berkas Perkara Telah Lengkap
Indra Kenz Segera Diseret ke Pengadilan, Jaksa Agung: Berkas Perkara Telah Lengkap /PMJ
 
Media Magelang - Kasus investasi bodong yang merugikan banyak orang hingga miliaran rupiah, kini akan dibawa ke Meja Hijau.
 
Indra Kenz sebagai salah satu dari banyak pelaku penipuan terhadap masyarakat, menjadi kasus yang paling banyak disorot.
 
Pasalnya pemilik jargon, "Wah Murah Banget," itu terbukti bersalah karena menyebarkan edukasi dan mengajak para pengikutnya untuk berinvestasi.
 
Investasi yang ditawarkan cukup jauh dari realita sesungguhnya, Indra Kenz menawarkan kekayaan berlipat ganda dengan proses yang instan.
 
 
Indra Kenz namanya mencuat usai membeli Tesla di salah satu market place ternama, pada pukul 2 pagi dinihari.
 
Ia juga banyak dikritik di sosial media lantaran statment-nya mengatakan, bahwa Tuhan akan bingung jika ingin mengazab dirinya.
 
Hal ini adalah ujung dari kritik netizen yang menganggap bahwa ia sombong dan terlalu memamerkan harta kekayaannya.
 
Setelah itu, ia diringkus pihak kepolisian dan semua asetnya disita oleh pihak yang berwenang.
 
 
Setelah lama kabarnya, kini kasus Indra Kenz akan segera dibawa ke meja hijau.
 
Jampidsus Kejaksaan Agung menegaskan, berkas perkara tersangka Indra Kenz sudah lengkap.
 
Berkas dalam dugaan kasus investasi ilegal binary option, aplikasi Binomo sudah lengkap secara formil dan materiil (P-21).
 
"Berkas perkara atas nama tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil (P-21)," kata Ketut Sumedana.
 
"Setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL)," lanjut Kapuspenkum Kejagung itu, di Jakarta pada hari Kamis, 23 Juni 2022.
 
Oleh sebab itu, dengan telah dinyatakan lengkap maka sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP, untuk selanjutnya seluruh barang bukti termasuk tersangka dilimpahkan ke pengadilan.
 
"Tersangka dan Barang Bukti kepada Penuntut Umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan," katanya menambahkan.
 
Usai proses P21 selesai, maka perkara atas tersangka Indra Kenz akan segera naik ke meja persidangan. 
 
Dengan diawali pembacaan dakwaan, yang akan dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam waktu dekat.
 
Untuk diketahui, jika dalam kasus Binomo ini polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.
 
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara atas Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1), UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2).
 
Kemudian Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 378 KUHP, atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Maka, dalam kasus investasi bodong Binomo kali ini, Indra Kenz di terancam hukuman maksimal selama 20 tahun.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah