Media Magelang - Bareskrim Polri tetapkan crazy rich asal Medan Indra Kesuma sebagai tersangka kasus investasi bodong lewat aplikasi Binomo (Binary Option Trading).
Influencer dan afiliator yang lebih dikenal dengan nama Indra Kenz ini tersangkut kasus dugaan penipuan investasi, penyebaran berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara.
Kuasa hukum Indra Kenz mengatakan, mereka berencana mengajukan gugatan praperadilan.
“Praperadilan kemungkinan ada,” kata Kuasa Hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa, pada Jumat, 25 Februari 2022.
Baca Juga: Siapa Indra Kesuma? Ini Profil dan Biodata Lengkap Sultan Medan dari Usia, Profesi, hingga Instagram
Tim kuasa hukum masih berkoordinasi dengan keluarga Indra Kenz untuk menentukan langkah-langkah hukum lanjutan, termasuk penangguhan penahanan.
Wardaniman memastikan Indra Kenz akan kooperatif dan membantu penyidik untuk membongkar informasi terkait aplikasi berkedok trading binary option itu.
Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan investasi bodong lewat aplikasi Bimomo, setelah polisi melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam pada Kamis, 24 Februari 2022.
Sejumlah barang bukti juga turut diperiksa dalam kasus itu, yakni kanal Youtube Indra serta bukti transfer.