Sebelum Idul Fitri Tiba, Ketahui Waktu Tepat Membayar Zakat Fitrah Berikut

10 Mei 2021, 13:25 WIB
Kapan waktu tepat membayar zakat fitrah saat bulan Ramadhan. /Pixabay/white kim

Media Magelang - Sebelum hari raya Idul Fitri tiba sebentar lagi, umat Islam perlu mengetahui waktu tepat membayar zakat fitrah selama bulan Ramadhan.

Menunaikan zakat fitrah artinya mengeluarkan sebagian harta oleh umat Islam untuk golongan yang berhak menerima, seperti fakir miskin, hamba sahaya, fisabilillah, dan lain sebagainya. 

Membayar zakat fitrah merupakan hal yang wajib dilakukan umat Islam sesuai yang ditetapkan syariat. 

Umat Islam yang mampu wajib membayarkan sebagian hartanya saat bulan Ramadhan dan sebelum hari raya Idul Fitri berupa zakat fitrah. 

Baca Juga: Kapan Waktu Yang Tepat Untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah? Berikut Penjelasannya

Kewajiban membayar zakat fitrah bisa dilakukan umat Islam saat Ramadhan, dengan waktu tertentu yang tepat untuk menunaikannya. 

Dalam menunaikan zakat fitrah, terdapat batasan waktu yang perlu diperhatikan oleh umat Islam untuk membayarkannya. 

Terdapat waktu-waktu terbaik untuk mengeluarkan zakat fitrah agar hukumnya tidak berubah menjadi sedekah.

Bagi yang ingin mengetahui kapan waktu tepat membayar zakat fitrah, simak penjelasannya di bawah ini. 

Baca Juga: Punya Putih Telur Sisa Bikin Kue Lebaran? Ini 4 Resep Mudah dan Nikmat Olahan Putih Telur

Waktu yang diperbolehkan

Pertama, waktu yang diperbolehkan untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah dari awal bulan Ramadhan hingga penghabisan bulan Ramadhan.

Waktu wajib

Waktu yang diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah sejak terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.

Waktu yang lebih baik atau waktu yang disunahkan

Waktu yang disunahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah yang lebih baik yaitu sesudah salat subuh sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Waktu makruh

Sedangkan waktu yang dianggap makruh untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah membayarkannya sesudah pelaksanaan salat Idul Fitri tetapi sebelum terbenamnya matahari dan masih di waktu Hari Raya Idul Fitri itu sendiri.

Waktu haram

Namun ada pula waktu yang haram untuk mengeluarkan zakat fitrah, yaitu dibayarkannya terlambat karena dilakukan sesudah matahari terbenam di waktu Hari Raya Idul Fitri.

Waktu mubah

Yang dimaksud waktu mubah untuk mengeluarkan zakat fitrah yaitu sejak awal hingga akhir Ramadhan, dan tidak boleh dibayarkan sebelum masuk waktu bulan Ramadhan.

Zakat fitrah itu sendiri memiliki tempat-tempat untuk dikeluarkan atau dibayarkan.

Apabila seseorang berada di perantauan, maka pembayaran zakat fitrah hendaknya di tempat ia merantau di malam Hari Raya Idul Fitri.

Namun apabila seseorang tersebut terlambat membayarkan zakat fitrahnya tanpa alasan yang jelas karena ditunda-tunda pelaksanaannya maka hukumnya adalah dosa.

Baca Juga: Profil Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang Ditangkap KPK, Dulunya Sempat Dipuji Dahlan Iskan

Itulah beberapa waktu yang diperbolehkan hingga diharamkan untuk membayar zakat fitrah.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler